Mahkamah Konstitusi: Sah! Boleh Pegawai Nikah Satu Kantor

Nasional16 Views

kabarin.co – Jakarta, Akhirnya Mahkamah Konstitusi menghapus larangan bagi karyawan yang menikah satu kantor. Peraturan yang cukup kontroversial ini memang banyak menjadi bahan perdebatan di masyarakat.

MK dilansir oleh detikcom membuka kebahagiaan bagi karyawan yang ingin menikahi pasangannya dalam 1 kantor. MK memperbolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena itu sesuai konstitusi dan hak manusia yang hakiki.

Mahkamah Konstitusi: Sah! Boleh Pegawai Nikah Satu Kantor

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Arief menyatakan Pasal 153 ayat 1 UU No 13/2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dia mengatakan permohonan para penggugat beralasan menurut hukum.

MK menyatakan frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ dibatalkan dan tidak mengikat.

“Permohonan pemohon beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Gugatan ini diajukan 8 karyawan. Mereka adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Kedelapan orang itu meminta agar Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’. (apt-det)

Baca Juga:

Isi Perbaikan Gugatan Cuti Kampanye Ahok di Mahkamah Konstitusi

Mengenal Saldi Isra, Hakim Konstitusi Pengganti Patrialis Akbar