Padang, kabarin.co – Puluhan pendemo yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatra Barat (Sumbar), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, jalan Khatib Sulaiman, Senin (10/6/2024).
Para pendemo tersebut, merupakan buntut dari oknum hakim PN Kelas IA Padang berinisial B, yang diduga melakukan pengancaman terhadap dua orang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sekaligus aktivis perempuan dan advokat Kota Padang.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar Sarah Azmi, mengatakan kepada media, bahwa hakim tidak memenuhi peraturan Makamah agung (perma) nomor 3 tahun 2017.
“Kami minta agar pengadilan mampu mengevaluasi hakim,” katanya.
Disebutkannya, terkait kasus tersebut, pihaknya telah melapor ke Polda dan Komisi Yudisial (KY).
Sementara itu, humas PN Klas IA Padang, Juandra, mengatakan, kepada awak media, bahwa ada mekanisme baik internal maupun eksternal.
“Pihak-pihak berwenang seperti KY dan Badan Pengawas (Bawas) Makamah Agung (MA) RI, yang menyatakan bersalah atau tidak. Jadi untuk saat ini hakim B, masih bertugas seperti biasa,” ujarnya.