Padang, kabarin.co – KPU Sumbar akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada serentak nasional 2024. Penetapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 22 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa setelah penetapan pasangan calon dalam pleno tertutup, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut dalam pleno terbuka. Pengundian ini dijadwalkan sehari setelah penetapan pasangan calon.
“Saat ini, KPU Sumbar tengah melaksanakan penelitian administrasi terkait perbaikan syarat calon. Hasil penelitian tersebut, termasuk apakah syarat calon dinyatakan memenuhi syarat atau tidak, akan diumumkan mulai 13 September 2024, bersamaan dengan penyampaian visi, misi, dan program kerja dari masing-masing pasangan calon,” ungkap Ory pada Selasa, (10/92024).
Ory menambahkan bahwa pengumuman hasil penelitian administrasi calon sangat penting agar masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi yang diajukan oleh para calon.