Padang, kabarin.co – KPU Sumbar akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada serentak nasional 2024. Penetapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 22 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa setelah penetapan pasangan calon dalam pleno tertutup, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut dalam pleno terbuka. Pengundian ini dijadwalkan sehari setelah penetapan pasangan calon.
“Saat ini, KPU Sumbar tengah melaksanakan penelitian administrasi terkait perbaikan syarat calon. Hasil penelitian tersebut, termasuk apakah syarat calon dinyatakan memenuhi syarat atau tidak, akan diumumkan mulai 13 September 2024, bersamaan dengan penyampaian visi, misi, dan program kerja dari masing-masing pasangan calon,” ungkap Ory pada Selasa, (10/92024).
Ory menambahkan bahwa pengumuman hasil penelitian administrasi calon sangat penting agar masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi yang diajukan oleh para calon.
“Tanggapan dan masukan dari masyarakat dapat disampaikan tidak hanya untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, tetapi juga kepada KPU di tingkat kabupaten/kota terkait persyaratan administrasi calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ory menegaskan bahwa penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan sesuai jadwal jika tidak ada halangan.
Beberapa halangan yang dimaksud termasuk calon meninggal dunia sebelum penetapan, persyaratan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, atau adanya tanggapan masyarakat yang disertai bukti kuat sehingga calon menjadi tidak memenuhi syarat.
Hal ini menjadi penting karena hanya ada dua pasangan calon yang mendaftar di Pilgub Sumbar 2024.
Syarat Calon Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, syarat usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sementara untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, usia minimal adalah 25 tahun saat penetapan calon.
Selain itu, para calon harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pasangan calon juga diwajibkan memiliki KTP-El, ijazah SLTA atau sederajat, serta surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan calon tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki utang pribadi maupun korporasi yang merugikan keuangan negara. Selain itu, calon juga tidak boleh dinyatakan pailit.
Lebih lanjut, calon kepala daerah harus menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diterbitkan oleh KPK, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyerahkan bukti penyampaian SPT Tahunan selama lima tahun berturut-turut, serta surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak.
Calon juga diwajibkan menyusun visi, misi, dan program kerja yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Dengan ketentuan ini, KPU berharap proses Pilkada 2024 di Sumatera Barat berjalan lancar dan demokratis. (*)