KPU Sumbar Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Sebesar Rp272 Miliar

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (Foto: Humas)

Padang, kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk setiap pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar Tahun 2024 sebesar Rp272,1 miliar. Penetapan ini merupakan implementasi Pasal 74 ayat (9) UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengatur pelaporan dana kampanye.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa pembatasan dana kampanye bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas kampanye paslon atau menghalangi ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye. “Ini semata-mata untuk menjalankan perintah undang-undang yang diamanatkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan kampanye Pilkada terkait dengan pelaporan dana kampanye paslon,” ujar Ory, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, pada Senin (30/9/2024).

banner 728x90

Ory menjelaskan bahwa KPU Sumbar secara serius menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye setelah berkoordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan berbagai pihak terkait. Penetapan batasan ini memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan peserta kampanye, serta berbagai faktor lainnya seperti standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan wilayah, dan kondisi geografis Sumbar. Selain itu, logistik yang diperlukan dan manajemen kampanye, termasuk biaya operasional posko dan konsultan, juga turut diperhitungkan.

Lebih lanjut, Ory menyampaikan bahwa perhitungan batasan pengeluaran dana kampanye ini diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan, dan sepenuhnya dibiayai oleh paslon. Meski begitu, dia mengakui bahwa banyak kegiatan kampanye yang diinisiasi oleh relawan tanpa dibiayai oleh paslon, termasuk kegiatan insidental yang tidak terduga waktunya.

Sebagai contoh, metode kampanye pertemuan terbatas, yang dalam ketentuan tidak dibatasi jumlah kegiatannya maupun durasi pelaksanaannya, memungkinkan paslon menggelar kampanye kapan saja selama masa kampanye. Hanya tempat pelaksanaannya yang dibatasi di ruangan tertutup dengan peserta maksimal 2.000 orang untuk kampanye gubernur dan wakil gubernur. Jika paslon melaksanakan kampanye metode ini setiap hari selama 60 hari masa kampanye, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp17 miliar.

Selain pertemuan terbatas, metode kampanye lainnya mencakup pertemuan tatap muka dan dialog di dalam maupun luar ruangan, seperti blusukan atau kunjungan pasar, kampanye daring, rapat umum, kampanye di media sosial, iklan di media daring terverifikasi, serta penyebaran bahan dan atribut kampanye.

Ory berharap agar paslon melaporkan seluruh pengeluaran kampanye secara jujur, terbuka, dan akuntabel, termasuk sumber dana kampanye, baik dari paslon sendiri, partai politik pengusul maupun non-pengusul, sumbangan perseorangan, serta badan hukum swasta. “Akuntabilitas pelaporan dana kampanye sangat penting agar publik mengetahui secara transparan berapa biaya yang dikeluarkan dan dari mana sumbernya,” tambahnya.

(*)

 

banner 728x90