KPU Sumbar Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Sebesar Rp272 Miliar

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (Foto: Humas)

Padang, kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk setiap pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar Tahun 2024 sebesar Rp272,1 miliar. Penetapan ini merupakan implementasi Pasal 74 ayat (9) UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengatur pelaporan dana kampanye.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa pembatasan dana kampanye bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas kampanye paslon atau menghalangi ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye. “Ini semata-mata untuk menjalankan perintah undang-undang yang diamanatkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan kampanye Pilkada terkait dengan pelaporan dana kampanye paslon,” ujar Ory, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga :  45 Orang Anggota DPRD Kota Padang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ory menjelaskan bahwa KPU Sumbar secara serius menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye setelah berkoordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan berbagai pihak terkait. Penetapan batasan ini memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan peserta kampanye, serta berbagai faktor lainnya seperti standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan wilayah, dan kondisi geografis Sumbar. Selain itu, logistik yang diperlukan dan manajemen kampanye, termasuk biaya operasional posko dan konsultan, juga turut diperhitungkan.