Padang, kabarin.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi kejahatan, khususnya narkotika.
Pada Rabu (4/12/2024), Kejari Padang kembali memusnahkan barang bukti berbagai tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantornya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, didampingi sejumlah pejabat Kejari, mengungkapkan bahwa dari total 186 perkara yang dimusnahkan, mayoritas merupakan kasus narkotika.
“Terdapat 157 kasus narkotika, sementara sisanya adalah 29 kasus pidana umum. Hari ini kami musnahkan 5,58 kg ganja, 1,62 kg sabu, dan 87 butir pil ekstasi,” ujar Aliansyah.
Selain itu, barang bukti berupa 23 unit ponsel dan 16 senjata tajam juga turut dimusnahkan.
Narkoba terus menjadi ancaman utama di wilayah hukum Kejari Padang.
Aliansyah menegaskan bahwa ini merupakan kali keempat pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun ini.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” tambahnya.