Hilang Setahun Silam,Akhirnya Terungkap Dibunuh Sepupu Sendiri Usai Keceplosan Akui Kejahatanya

KabarinAja5 Views

Kabarin.co – Polisi menemukan kerangka Arya Gading Ramadhan (19), remaja di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang dilaporkan hilang sejak April 2021. Arya dibunuh oleh sepupunya, EG (23) dan istri pelaku AF (22).

Kapolres Tarakan AKBP Taufik mengatakan kasus ini terungkap setelah pelaku EG keceplosan pernah membunuh orang. Polisi yang mendalami pengakuan itu akhirnya mengungkap bahwa korbannya adalah remaja Arya.

“Begitu kita coba gali informasi lagi, dari para saksi ternyata di situ baru terbuka kalau yang bersangkutan ini pernah bercerita pernah membunuh orang (kepada saksi). Tapi belum tau orangnya siapa,” ujar AKBP Taufik dalam keterangan yang diterima (3/12/22).

Berdasarkan pengakuan yang tak disengaja itu, polisi mulai menduga EG mengetahui tentang Arya Gading yang hilang tahun lalu. Polisi semakin curiga karena pelaku dan korban sebenarnya memang sering bertemu sebelum pembunuhan tersebut.

“Di situ kami tindaklanjuti dan dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menduga kuat memang EG ini yang melakukan pembunuhan kepada korban,” ungkapnya.

Sebelumnya polisi kesulitan lantaran hilangnya Arya Gading sudah terjadi setahun silam. Dalam penyelidikan awal polisi hanya menerima informasi sebatas isu yang berkembang dari mulut masyarakat di Tarakan.

“Perkara ini menurut kami merupakan perkara yang tergolong sulit, karena apa, kejadian yang sudah terjadi di tahun 2021 lalu. Informasi yang kami dapat hanya sebatas isu. Yang mana kami dari informasi tersebut kita coba melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi yang mana pemeriksaan saksi-saksi kita laksanakan di berbagai tempat yang berbeda,” bebernya.

Setelah meyakini bahwa EG dalang hilangnya Gading, polisi akhirnya mengamankan EG bersama istrinya AF di kediamannya di Gunung Lingkas, Tarakan pada Minggu (27/11). Saat diinterogasi, EG pun sempat mengelak atas perbuatannya.

Namun setelah polisi mengkonfrontir pengakuan saksi yang pernah mendengar EG keceplosan, EG akhirnya mengakui dirinya telah menghabisi nyawa Gading.

Lebih lanjut, polisi mulai menggali keterangan di mana pelaku menyembunyikan mayat korban. Pelaku pun sempat berubah-ubah dalam memberikan keterangan.

“Kami mencoba melakukan penyelidikan untuk mencari titik di mana dia menguburkan dari mayat ini. Awalnya berubah-ubah,” kata Taufik.

“Awalnya dia menyampaikan dia buang ke laut, dia menyampaikan dia tenggelam di daerah parit. Dan segala macam, sampai tiga hari kemudian, Alhamdulillah kita bisa menemukan jasad korban berdasarkan keterangan saksi-saksi,” ujar Taufik.

Saat ini EG dan AF telah ditahan di Polres Tarakan, keduanya dijerat Pasal 340 dan Jo Pasal 338 KUHP atas pembunuhan berencana. Seorang rekan EG yang ikut membantu terjadinya pembunuhan, yakni MN juga diamankan.

“Keduanya terancam maksimal hukuman mati atau paling ringan hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(pp)