IDI Dianggap Halangi Penegakan Hukum jika Tolak Jadi Eksekutor Kebiri

KabarPojok8 Views

kabarin.co – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak langsung menolak untuk menjalankan hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dia meminta IDI melihat dokter di negara lain yang menerapkan hukuman kebiri.

“Saya kira sebaiknya sebelum menolak maka IDI perlu melihat lebih dahulu bagaimana dokter dan medical practitioners di negara-negara lain melaksanakan kebiri kimiawi sesuai perintah undang-undang dan putusan pengadilan,” kata Arsul di Jakarta, Minggu (12/6/2016).

Menurut Arsul, para dokter di negara lain yang sistem hukumnya menerapkan tindakan pidana berupa kebiri juga punya kode etik yang kurang lebih sama dengan dokter di Indonesia. Namun, mereka tidak menolak melaksanakan kebiri.

“Sebab kalau mereka menolak nanti timbul persoalan mana yang lebih tinggi antara melaksanakan perintah UU dengan melaksanakan kode etik,” kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Di beberapa negara bagian AS, kata dia, bahkan dokter melakukan eksekusi mati dengan suntik. Tentu dalam konteks kode etik, pada awalnya juga bermasalah, tetapi kemudian ada pengecualiannya ketika harus dilakukan atas nama hukum.

Arsul menyarankan IDI tunduk pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri apabila nantinya perppu itu sudah disahkan menjadi UU.

“Sikap IDI bisa dianggap sebagai bentuk obstruction of justice, menghalangi penegakan hukum dan keadilan,” ucapnya.

IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

“Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter,” ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.

Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dr Priyo Sidipratomo, mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diajak. Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter.

“Kalau melanggar, dikeluarkan dari organisasi profesi organisasi. Dokter bertugas hanya untuk kepentingan kemanusiaan. Dalam peperangan pun, dokter harus menyelamatkan manusia, sekalipun itu musuh,” kata Priyo. (kom)