Indonesia Services Dialogue: Tarif Untuk Barang Digital Berdampak Negatif Terhadap Perekonomian Indonesia

kabarin.co – Pemerintah menerbitkan PMK 17/2018 mengatur mengenai tarif untuk barang digital (operating system, application software, driver data, dan other software and digital product). Saat ini tarif masih ditetapkan sebesar 0%, akan tetapi dalam jangka panjang sangat mungkin Pemerintah meningkatkan nilai tarif tersebut.

Pada Roundtables Discussion dengan tema “Economic Assessment of Import Duty on Electronically-Transmitted Products” yang dilaksanakan pada Jumaat (28/2), Devi Ariyani, Executive Director dari Indonesia Services Dialogue (ISD) menyatakan “Kebijakan ini dapat menghambat perkembangan ekosistem ekonomi digital Indonesia saat ini, terutama UMKM yang bergantung pada aplikasi digital”. “95% perusahaan Indonesia adalah sektor UMKM, dimana sekitar 16% diantaranya sudah beradaptasi dengan perekonomian digital, artinya, pengenaan bea masuk ini dikhawatirkan dapat menambah beban UMKM Indonesia”.

Indonesia Services Dialogue: Tarif Untuk Barang Digital Berdampak Negatif Terhadap Perekonomian Indonesia

Devi menyatakan “UMKM Indonesia saat ini mulai beradaptasi dan menggunakan aplikasi digital sebagai input produksi, apabila penggunaan aplikasi tersebut terkena tarif, maka beban produksi UMKM akan meningkat dan pada akhirnya daya saing produknya semakin rendah”.

Pada Roundtable Discussion yang diikuti pelaku usaha dari berbagai sektor dan akademisi ini, Devi menyatakan bahwa “Sejumlah sektor diperkirakan akan terdampak langsung, contohnya sektor manufaktur yang proporsi input barang digitalnya semakin besar”. “Saat ini permesinan perusahaan manufaktur membutuhkan software dan updating software, sebagian besar prosesnya dengan download, yang artinya ini akan menjadi subjek dari bea masuk ini”, tambahnya.

Devi mengatakan “Barang digital saat ini merupakan input bagi banyak proses produksi, dengan adanya tambahan beban pada bea masuk, maka ditakutkan daya saing Indonesia semakin menurun”.

Pada acara tersebut, Fithra Faisal Hastiadi, peneliti FE UI, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bersama dengan ISD, kebijakan ini berpotensi menimbulkan potential fiscal loss. Fithra menyatakan “Dari sisi retaliasi perdagangan, mencapai Rp 6-17 Triliun apabila tarif ditetapkan sebesar 3%”. “Analisis dengan menggunakan Modelling ekonomi yang dilakukan menunjukkan bahwa kebijakan ini berdampak negatif hampir ke semua sektor IT dan ekonomi kreatif, baik short term maupun long term” tambahnya.

Fithra menambahkan “Secara umum, kebijakan tarif ini dapat berdampak negatif kepada GDP, Household income dan pekerjaan dalam jangka pendek”. “Selain itu, UMKM dan digital startups akan terdampak secara signifikan” (red)