Ini Ancaman Hukuman untuk Ahok

KabarUtama2 Views

kabarin.co, Setelah melakukan gelar perkara kasus penistaan Agama, akhirnya pihak kepolisian secara resmi mengumumkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka. Dan, menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu 16 November 2016.

Ari menjelaskan, jika selanjutkan ada dtingkatkan menjadi penyidikan, Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan atau penodaan dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara, selain itu Ahok juga dijerat  Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi berbunyi sebagai berikut ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),

Selain itu, polisi juga mencegah Ahok untuk bepergian ke luar negeri. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ahok karena dianggap kooperatif.

Baca Juga:

Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Ini Kata Mabes Polri Kenapa Pelapor Dibatasi Ikut Gelar Perkara Ahok

Bareskrim Panggil Saksi Ahli dari Kominfo Untuk Tuntaskan Kasus Ahok

Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok, Polisi Diingatkan Tidak Meniru Penyidik KPK

Ahok Pantas Dipidana, Jika Memang Terbukti Menghina Agama