Invasi Inggris ke Irak dalam Perang Teluk Dinyatakan Ilegal

kabarin.co, LONDON – Sebuah hasil penyelidikan terkait keterlibatan Inggris dalam perang Irak berujung pada kecaman terhadap mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair. Pasalnya, keikutsertaan Inggris dalam perang tersebut tanpa dasar hukum atau perencanaan yang tepat.

Penyelidikan yang dipimpin oleh John Chilcot mengatakan aksi militer tersebut ilegal. “Kami telah, bagaimanapun, menyimpulkan bahwa keadaan dimana dasar hukum untuk aksi militer tersebut jauh dari kata memuaskan,” kata Chilcot seperti dikutip dari Reuters, Rabu (6/7/2016).

Laporan Chilcot mengatakan, tidak ada ancaman dari Saddam Hussein pada Maret 2003, serta kekacauan di Irak dan diikuti kekacauan di wilayah telah diramalkan.

Invasi dan ketidakstabilan berikutnya yaitu pada tahun 2009 telah mengakibatkan kematian sedikitnya 150.000 warga Irak. Dari jumlah itu sebagian besar warga sipil, dan membuat lebih dari satu juta jiwa.

Laporan itu mengatakan Inggris telah bergabung invasi tanpa mengedepankan pilihan damai, telah meremehkan konsekuensi dari invasi, dan perencanaan itu sepenuhnya tidak memadai.

“Sudah jelas sekarang bahwa kebijakan terhadap Irak dibuat atas dasar kecerdasan dan penilaian yang cacat. Mereka tidak menantang dan mereka tidak melakukannya,” kata Chilcot.

Dia juga mengatakan bahwa penilaian pemerintah Blair tentang ancaman yang ditimbulkan oleh senjata pemusnah massal Irak pemusnah massal disajikan dengan tidak tepat.

Untuk diketahui, tujuan dilakukannya penyelidikan adalah agar pemerintah Inggris belajar dari invasi dan pendudukan di Irak di mana 179 tentara Inggris tewas. (sin)