Jadi Penanggung Jawab Tim Reformasi Birokrasi MA, Nurhadi Tunjuk Diri Sendiri

kabarin.co – Jakarta, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menunjuk dirinya sendiri menjadi penanggung jawab Tim Reformasi Birokrasi MA. Nurhadi sendiri telah 4 kali dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus suap yang dilakukan anak buahnya.

Penunjukan dirinya itu tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris MA Nomor 23/SEK/SK/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi MA yang dilansir website MA, Rabu (8/6/2016). Duduk sebagai koordinator assesor adalah Kepala Badan Pengawasan MA yaitu hakim agung Sunarto.

“Memerintahkan kepada tim untuk melaksanakan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala dengan sebaik-baiknya dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris MA,” demikian bunyi keputusan keenam yang ia tandatangani pada 25 April 2016.

Nurhadi juga menunjuk Ketua MA sebagai Ketua Tim Pengarah dan dua Wakil Ketua MA sebagai anggota Tim Pengawah. Tim ini terdiri:

1. Sekretariat.
2. Kelompok Kerha Manajemen Perubahan diketuai Tin Zuraida yang juga istri Nurhadi.
3. Kelompok Kerja Penataan Peraturan Perundangan.
4. Kelompok Kerja Penataan dan Penguatan Organisasi.
5. Kelompok Kerja Penataan Tata Laksana.
6. Kelompok Kerja Penataan Sistem Manajemen SDM.
7. Kelompok Kerja Penguatan Akuntabilitas.
8. Kelompok Kerja Penguatan Pengawasan.
9. Kelompok Kerja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Sebagaimana diketahui, dalam tiga bulan terakhir borok peradilan dibuka oleh KPK dengan menangkap para pejabat lembaga yudikatif itu. Yaitu menangkap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk Andri.

Dari penangkapan ini membuka jejak adanya dagang perkara di MA dan sejumlah nama hakim agung disebut Andri.

Selain itu, KPK juga menangkap basah Panitera PN Jakpus Edy Nasution dari seorang pengusaha. Penangkapan itu membawa penyidik KPK ke rumah pribadi Sekretaris MA Nurhadi dan menggeledah rumah yang bernilai puluhan miliar itu. Di rumah itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang Rp 1,7 miliar, di antaranya ditemukan di kloset.

Dari penggeledahan itu, orang dekat Nurhadi diperiksa. Mereka adalah:

1. Tin Zuraida, istri Nurhadi yang juga pejabat Eselon II di Pusdiklat MA. Status saksi dan usai pemeriksaan di KPK, Tin tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
2. Royani alias Pak Roy. Royani merupakan sopir Nurhadi dan telah dipanggil dua kali sebagai saksi tapi tidak hadir. Alhasi, Roy dikenakan status pencegahan ke luar negeri.
3. Brigadir Polisi Ari Kuswanto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
4. Brigadir Polisi Dwianto Budiawan. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
5. Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
6. Ipda Andi Yulianto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
7. Kasirun alias Jenggot, pegawai di rumah Nurhadi.
8. Sairi alias Zahir, pegawai di rumah Nurhadi.

KPK sudah menggandeng PPATK menelusuri aliran rekening Nurhadi dan Tin Zuraida. Total KPK telah memeriksa Nurhadi selama 4 kali.

Sebelumnya, Nurhadi juga telah memerintahkan para hakim di seluruh Indonesia mempublikasikan LHKPN di masing-masing website pengadilan. Tapi Nurhadi sendiri baru melaporkan LHKPN ke KPK usai ramai diperbincangkan masyarakat soal pesta perkawinan anaknya. Adapun istri Nurhadi, Tin hingga kini belum membuat LHKPN sama sekali.

Wartawan telah berungkali meminta konfirmasi kepada Nurhadi terkait permasalahan di atas tetapi ia selalu tidak mau berkomentar. (det)