Hakim Agung Gayus Desak MA Gelar Rapat Pleno Luar Biasa

kabarin.co – Jakarta, Kondisi peradilan di Indonesia saat ini dinilai hakim agung Gayus Lumbuun dalam keadaan genting. Oleh sebab itu dia mendesak digelarnya rapat pleno luar biasa Mahkamah Agung (MA).

“Selama ini, setiap permasalahan hanya diselesaikan dan dirapatkan di tingkat pimpinan MA yang berjumlah 10 orang. Kami ini, para hakim agung, tidak pernah dilibatkan untuk membicarakan apa yang terjadi di lembaga kami padahal ini adalah rumah kami,” kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (8/6/2016).

Permasalahan pelik itu salah satunya status Sekretaris MA Nurhadi yang dicegah ke luar negeri karena menjadi saksi kasus suap. Selain itu, Nurhadi juga tidak hadir dalam rapat kerja dengan DPR untuk membahas APBNP 2016 tanpa alasan yang jelas sehingga pembahasan anggaran MA tertunda. Akibatnya, Gayus mengkhawatirkan organisasi peradilan di Indonesia menjadi lumpuh karena anggaran macet.

“Oleh sebab itu kami mendesak pimpinan MA untuk segera menggelar rapat pleno yang diikuti oleh seluruh hakim agung. Ingat, kami ini (para hakim agung) bukanlah anak buah,” ucap Gayus.

Keresahan tersebut ditambah dengan disebutnya kedekatan pucuk pimpinan MA dengan seorang tersangka korupsi yang menang praperadilan berkali-kali. Untuk menjaga wibawa, marwah dan keagungan peradilan, maka menurut Gayus sudah selayaknya MA menggelar rapat luar biasa itu.

“Situasi kami sangat genting. Ibarat pesawat, kami sedang mengalami turbulensi, bahkan sekarang turbulensinya kini sudah masuk ruang kokpit,” cetus guru besar Universitas Krisnadwipayana itu.

Sebagaimana diketahui, dalam tiga bulan terakhir borok peradilan dibuka oleh KPK dengan menangkap para pejabat lembaga yudikatif itu. Yaitu menangkap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. Dari penangkapan ini membuka jejak adanya dagang perkara di MA dan sejumlah nama hakim agung disebut Andri.

Selain itu, KPK juga menangkap basah Panitera PN Jakpus Edy Nasution dari seorang pengusaha. Penangkapan itu membawa penyidik KPK ke rumah pribadi Sekretaris MA Nurhadi dan menggeledah rumah yang bernilai puluhan miliar itu. Di rumah itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang Rp 1,7 miliar, di antaranya ditemukan di kloset.

Dari penggeledahan itu, orang dekat Nurhadi lalu diperiksa. Mereka adalah:

1. Tin Zuraida, istri Nurhadi yang juga pejabat Eselon II di Pusdiklat MA. Status saksi dan usai pemeriksaan di KPK, Tin tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
2. Royani alias Pak Roy. Royani merupakan sopir Nurhadi dan telah dipanggil dua kali sebagai saksi tapi tidak hadir. Alhasi, Roy dikenakan status pencegahan ke luar negeri.
3. Brigadir Polisi Ari Kuswanto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
4. Brigadir Polisi Dwianto Budiawan. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
5. Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
6. Ipda Andi Yulianto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
7. Kasirun alias Jenggot, pegawai di rumah Nurhadi.
8. Sairi alias Zahir, pegawai di rumah Nurhadi.

KPK sudah menggandeng PPATK menelusuri aliran rekening Nurhadi dan Tin Zuraida. Nurhadi sendiri telah diperiksa KPK selama 4 kali. Wartawan telah meminta konfirmasi kepada Nurhadi terkait permasalahan di atas tetapi ia selalu tidak mau berkomentar usai diperiksa KPK.

Terakhir, KPK juga membekuk 2 hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan hakim Toton serta panitera pengganti saat menerima suap dari 2 terdakwa korupsi. (det)