Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi

kabarin.co – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar satu juta rupiah,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dikutip dari Tempo, Senin 15 Juli 2019.

Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi

Andi menerangkan, alasan dan pertimbangan majelis hakim menolak pengajuan kasasi lantaran objek permohonan tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).

Majelis hakim yang diketuai Supandi menyatakan penolakan diberikan karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi, in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada.

Andi mengatakan sebelum putusan tersebut keluar, selain itu MA juga sudah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pasangan ini sebelumnya. Menurut dia putusan kasasi telah diputus melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Seperti dikutip dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena pemohon tidak mempunyai legal standing. Subjek termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.

“Sehingga Mahkamah Agung secara nyata tidak berwenang mengadili permohonan a quo, dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima,” seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan Prabowo – Sandiaga tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan keputusan itu, MA juga menyatakan tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima. (epr/tem)

Baca Juga:

Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA

Yusril Yakin MA Kembali Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandi

Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Minta MK Tak Jadi Mahkamah Kalkulator