Jaksa Mengatakan, PH Ahok Terlalu Menyebut Tekanan Massa Terhadap Kliennya

kabarin.co – Jakarta, Jaksa Penuntut mengatakan terkait PH dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang tekanan yang berasal dari trial by the mob. terkait persidangan tersebut.

“Kami akan berikan pendapat atas keberatan penasihat hukum dalam beberapa hal yang diuraikan pada bagian pendahuluan, meski tidak bersinggungan langsung dengan syarat formil dan materiil dari surat dakwaan,” ujar Ketua JPU Ali Murkatono, di Jakarta, Selasa (20/12).

Dirinya mengakui, terdapat tempat yang mempunyai sifat untuk membuat pandangan hukum supaya membuat sudut pandang yang berubah, terkait masalah tersebut.

Dia menyatakan, karena pernyataan PH tersebut, Ahok dinilai terlalu menyudutkan massa yang telah protes terhadap video tersebut, yang sudah diunduh Buni Yani.

“Pendapat kami akibat rekaman video pidato terdakwa yang diunggah di medsos memang menimbulkan dinamika dalam masyarakat, tetapi bukan karena tekanan massa sebagai akibat video yang diunggah Buni Yani. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan itu di persidangan ini. Karena perbuatan atas pernyataan terdakwa di Kepulauan Seribu,” katanya.

Dirinya mengatakan, terdakwa terkena pasal 156 KUHP atau 156 KUHP. “Berdasarkan uraian di atas, maka perkara ini karena pelimpahan dari penuntut umum ke pengadilan, bukan karena tekanan massa,” tandasnya.

(nap/bst)

Baca Juga:

JPU Minta Majelis Hakim Menolak Seluruh Eksepsi Ahok

JPU: Ahok dengan Sengaja Gunakan Ayat Alquran agar Masyarakat Memilihnya

Tersangka Penghadang Kampanye Djarot, Membantah Dakwaan JPU