Jelang Periode II Berakhir, Dana Tebusan Tax Amnesty Capai Rp107 Triliun

kabarin.co – Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 31 Desember 2016 atau menjelang periode II berakhir mencapai Rp107 triliun dari target Rp165 triliun.

Seperti dikutip laman amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Sabtu (31/12/2016), mencatat Rp107 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp103 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp739 miliar.

Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.269 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.117 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.012 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp141 triliun adalah dana repatriasi.

Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) mencapai 571.546 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 606.180 serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp103 triliun. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak baru mencapai 456.211.

Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp85,4 triliun, WP Badan non-UMKM Rp12,3 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp4,68 triliun dan WP Badan UMKM Rp331 miliar. (oke)

Baca Juga:

Tax Amnesty Tak Lagi Mempengaruhi Nilai Tukar Rupiah

Ditjen Pajak Siapkan Mini ATM bagi Peserta Tax Amnesty

Apindo Ragu Tebusan Tax Amnesty Periode II Bergeliat