Jelang Sidang Paripurna, Ade Komarudin: Artis Punya Hak yang Sama Untuk Memilih dan Dipilih Sebagai Anggota DPR

Politik0 Views

kabarin.co – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri melalui Tim Pakar Revisi UU Pemilu mengusulkan agar syarat artis menjadi calon legislatif diperketat. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan undang-undang tidak semestinya berlaku diskriminatif.

“Kalau menurut saya, kita dalam membuat aturan hukum tak boleh diskriminatif. Artis punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai anggota DPR,” kata Ade jelang Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria juga berpendapat senada. Dia menyebut pihaknya berupaya agar undang-undang yang disahkan tidak diajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

“Di UUD setiap warga negara punya hak dipilih dan memilih, itu bisa saja ada sekelompok yang ajukan judicial review. Kami berusaha susun undang-undang yang tak munculkan juducial review,” kata Riza.

Riza lalu mempertanyakan apa dasar seorang artis harus jadi anggota parpol selama setahun sebelum jadi caleg. Menurutnya landasan batasan itu masih belum jelas.

“Terkait pembatasan satu tahun, itu baru usulan agar semua profesi bisa pahami ideologi bangsa dan idologi politik. Tapi akan dibahas apakah perlu setahun, apa indikatornya, kenapa enggak 6 bulan? Kenapa enggak 2 tahun? Kenapa harus dibatasi?” ujar Riza.

Menurutnya keanggotaan dan perekrutan artis sebaiknya diserahkan kepada masing-masing partai politik. Partai yang bertanggung jawab melakukan kaderisasi. (det)

Baca Juga:

Siapa Mas Yoyok? Tokoh Misterius di Belakang Sandiaga Uno

Setelah Dicopot Ruhut Ingin Jadi Tokoh Independen Seperti Ahok

Bukannya Introspeksi, Ruhut Malah Tuding Ada yang Benci Dia di Demokrat