JPU Akan Segera Hadirkan Habib Rizieq Shihab Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok

kabarin.co – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan mengahadirkan Imam Besa Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rijieq Shihab sebagai saksi ahli dipersidangan berikutnya.

“Ya (Rizieq) bakal didatangkan,” kata jaksa Ali Mukartono di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2017.

Namun, Ali belum bisa memastikan kapan Habib Rizieq dihadirkan ke dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. JPU diberi waktu dua persingan lagi oleh majelis hakim untuk memanggil para saksi ahli.

“Belum tahu (kapan Rizieq dipanggil),” kata Ali.

Sebelumnya Jaksa sudah memanggil 13 saksi pelapor, sementara saksi ahli yang belum dihadirkan berjumlah lima orang. “Ada saksi ahli pidana, saksi ahli agama, dan saksi ahli bahasa ada. Seperti itu, besok setelah rapat baru ditentukan,” ucap dia.

Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengungkapkan jatah saksi yang dihadirkan jaksa tinggal dua kali persidangan. Usai itu, majelis hakim memberikan kesempatan bagi pengacara untuk menghadirkan saksi yang meringankan Ahok.

“Jadi setelah itu nanti akan ada saksi meringankan dari penasihat hukum dan kemudian saksi ahli dari penasihat hukum,” tutur Humphrey.

Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait pidatonya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (epr/lip)

Baca Juga:

Sidang Ahok, JPU Kembali Panggil Empat Saksi Ahli

Disidang Ahok Saksi MUI Menjelaskan ‘Dibodohi Dengan Surat Al-Maidah’ yang Jadi Masalah Besar

Saksi Ahli dari PBNU Sebut Ahok Sudah 3 Kali Singgung Surah Al Maidah