JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Ahok Ditunda

Metro1 Views

kabarin.co –  Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menunta persidangan kasus perkara penistasn agama dengan terdakwa gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tim JPU meminta hakim untuk menunda persidangan dengan agenda membacakan tuntutan itu, sampai dua pekan ke depan. Alasan Jaksa menunda persidangan yakni JPU belum siap membacakan tuntutan perkara.

JPU Belum Siap,  Sidang Tuntutan  Ahok Ditunda 

“Kami berharap majelis bisa menunda persidangan. Karena kami belum siap membacakan tuntutan,” kata tim JPU, Selasa, 11 April 2017.

Sempat terjadu perdebatan antara hakim dan jaksa serta kuasa hukum terdakwa perihal permintaan penundaan tersebut.

Hakim ketua PN Jakarta Utara,  Dwiarso Budi Santiarto, sempat mengajukan agar sidang ditunda selama lima jam saja.

“Coba kalau memang jaksa belum siapkan tuntutan, kita tunggu sampai siang. Kita tunda selama lima jam,” kata  Dwiarso Budi Santiarto.

Namun, jaksa tak dapat menyanggupi permintaan hakim. Jaksa beralasan penyusunan berkas tuntutan membutuhkan waktu lebih dari satu hari.

Akhirnya majelis hakim bermusyawarah untuk memutuskan nasib persidangan itu. Dan hakim akhirnya memutuskan untuk memenuhi permintaan jaksa penuntut umum untuk menunda persidangan.

“Setelah kami bermusyawarah dengan majelis. Kami mengalah saja. Ini sebenarnya sudah tidak sesuai dengan kesepakatan. Untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan, sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan perintah terdakwa tetap hadir,” kata hakim. (epr/viv)

aksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tim JPU meminta hakim untuk menunda persidangan dengan agenda membacakan tuntutan itu, hingga dua pekan ke depan. Jaksa berdalih, pembacaan tuntutan ditunda karena tim JPU belum siap membacakan tuntutan perkara itu.

“Kami berharap majelis bisa menunda persidangan. Karena kami belum siap membacakan tuntutan,” kata tim JPU, Selasa, 11 April 2017.

Sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim dan jaksa serta penasihat hukum terdakwa perihal permintaan penundaan itu.

Hakim ketua PN Jakarta Utara,  Dwiarso Budi Santiarto, sempat mengajukan agar sidang ditunda selama lima jam saja.

“Coba kalau memang jaksa belum siapkan tuntutan, kita tunggu sampai siang. Kita tunda selama lima jam,” kata  Dwiarso Budi Santiarto.

Tapi, permintaan majelis hakim itu tak disanggupi jaksa. Jaksa beralasan penyusunan berkas tuntutan membutuhkan waktu lebih dari satu hari.

Akhirnya majelis hakim bermusyawarah untuk memutuskan nasib persidangan itu. Dan hakim akhirnya memutuskan untuk memenuhi permintaan jaksa penuntut umum untuk menunda persidangan.

“Setelah kami bermusyawarah dengan majelis. Kami mengalah saja. Ini sebenarnya sudah tidak sesuai dengan kesepakatan. Untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan, sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan perintah terdakwa tetap hadir,” kata hakim. (epr/viv)

Baca Juga:

Hakim Sidang Ahok Heran Dosen Bahasa Inggris Jadi Saksi Ahli

Surati PN Jakut soal Sidang Ahok, Kapolda: Cuma Saran

Soal Penundaan Sidang Ahok, IPW Nilai Kapolda Metro Jaya Lakukan Intervensi Hukum dan Terlibat Politik Praktis