JPU Minta Majelis Hakim Menolak Seluruh Eksepsi Ahok

KabarUtama9 Views

kabarin.co, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kedua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, meminta agar majelis hakim menolak semua eksepsi atau Nota Keberatan yang diajukan oleh Ahok.

Hal ini ini diuangkapkan jaksa dalam tanggapannya terhadap eksepsi dari terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 20 Desember 2016.  “Seluruh alasan eksepsi tidak berdasar hukum dan patut ditolak,” ujar Ali Mukartono, salah satu jaksa penuntut

Bahkan, Jaksa juga meminta agar majelis hakin untuk segera menetapkan bahwa persidangan perkara tersebut dilanjutkan.

Namun, Ketua Majelis Hakin Dwiarso Budi Santoarto menegaskan, majelis akan memusyawarahkan terlebih daluhu sebelum mengambil keputusan atas keberatan penasihat hukum maupun terdakwa. “Majelis akan musyawarah untuk ambil keputusan,” ujarnya.

Setelah jaksa membacakan keberatannya, penasihat hukum Ahok sempat meminta majelis hakim untuk memberikan waktu bagi mereka guna menyampaikan tanggapan atas tanggapan jaksa tersebut.

Namun, permohonan kuasa hukum Ahok ditolak oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim menyatakan keberatan itu akan dicatat majelis.

Diketahui, sidang kedua Ahok dalam kasus dugaan penistaan  agama kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta. Agenda sidang mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Ahok. (epr/viv)

Baca Juga:

Hakim Menunda Kasus Ahok, Minggu Depan Dilanjut

Polisi Siagakan Tim Gegana dan Mobil Water Cannon, Untuk Kemanaan Sidang Kedua Ahok