Karena Pilot Mabuk, Citilink Dikenakan Sanksi Kemenhub

Metro4 Views

kabarin.co – Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, sudah berikan surat peringatan kesatu, kepada Direktur Utama PT. Citilink Indonesia. SP itu dikasih terkait laporan kejadian terlihat mabuknya Pilot. Segala bentuk operasi pesawat A3210 bernomor QG800 Bandara Internasional Juanda (28/12).

SP itu untuk Albert dan langsung ditandatangan oleh Suprasetyo. Dirjen juga sudah dapat klarifikasi PT Citilink Indonesia.

“Kami mendapati sejumlah penyimpangan,” kata Suprasetyo dalam surat peringatan yang dikeluarkan Kamis, 29 Desember 2016.

Dirinya mengatakan, dalam bentuk temuan A320, tidak dicek kesehatan, dan tidak adanya briefing sesuai dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.535 (a) dan (b). Tidak dilaksanakan briefing kepada PIC sebelum terbang sesuai dengan CASR 121.601.

Daripada itu, PIC tidak selesaikan reporting time PT Citilink Indonesia sesuai dengan OM A 7.3.4.1. PIC melakukan passenger announce yang tidak sesuai standar PT Citilink Indonesia sesuai dengan OM A appendix A.5.8.2.

Termasuk tidak ada boarding sesuai prosedur. OM A appendix B, yaitu PIC boarding bersamaan dengan penumpang. Dirinya minta Citilink untuk laksanakan tindakan investigasi. Dirinya perintahkan Citilink untuk minta perbaikan, agar tidak terulang pada masa yang akan datang.

Daripada itu, Citilink harus merumahkan penerbang Kapten Tekad Purna Agniamartanto. Karena sesudah tersebut harus diperbaiki. Dirinya minta laporan tersebut diserahkan hasilnya dan pembebasan itu. (nap/tem)

Baca Juga: