KASN: Perombakan Jabatan Oleh Anies Baswedan Melanggar Peraturan

Metro1 Views

kabarin.co – Jakarta, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai perombakan pejabat tinggi yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan usai KASN melakukan pemeriksaan selama dua pekan. Keterangan diambil dari beberapa pejabat yang dipecat, pemeriksaan Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

KASN: Perombakan Jabatan Oleh Anies Baswedan Melanggar Peraturan

“KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2018) malam.

Maka dari itu, KASN memberikan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Anies Baswedan. Ia meminta agar segera mengembalikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang dibêrhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula.

“Terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat. Adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 (tiga puluh) hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN,” jelasnya.

Sofian menjelaskan peniliaan kinerja atas seorang pejabat seharusnya dilakukan setelah tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.

“Evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka bila pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan perundang-undangan.

“Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut diatas, maka berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61,67 dan 76 dari Úndang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.

Sebenarnya, rekomendasi semacam ini juga sudah banyak diberikan KASN atas pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan oleh para kepala daerah lainnya di Indonesia.

Sebelumnya, Anies mencopot lima wali kota dan satu bupati pada 6 Juli 2018 lalu. KASN melakukan penyelidikan terkait perombakan pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta. Ada lima pejabat yang melapor lantaran dugaan pelanggaran. (epr/oke)

Baca Juga:

Anies Baswedan Pecat Wali Kota Jaktim Lewat WhatsApp, Sandi: Zaman Now!

Mantan Wali Kota Jaktim Ungkap Dipecat Anies Baswedan Lewat WhatsApp

Gerindra Sebut Anies Baswedan Temui Prabowo Tanya Restu Maju Pilpres