Kesimpulan Ketua KPK Soal Kasus Sumber Waras Diragukan DPR

Metro20 Views

kabarin.co, Jakarta – Panitia kerja (Panja) penegakan hukum DPR menyangsikan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku tak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Anggota Panja Penegakan Hukum DPR Arsul Sani membeberkan kesimpulan awal yang didapatkan mereka sejauh ini, dimulai dengan kajian pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, pada rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Menurut Arsul, seharusnya kajian itu dibikin sebelum Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta disetujui. “Tetapi, dari penjelasan dan keterangan yang kami dapatkan, itu (kajian pengadaan tanah) setelah APBD disetujui,” katanya.

Disamping itu, kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) 2014 yang baru ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Plt Gubernur DKI Jakarta dan pimpinan DPRD ‎setelah Raperda APBD pada 13 Agustus 2014 dikritiknya. “Padahal KUPA-nya baru ditandatangani 13 Juli,” ‎tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Surat Keputusan penetapan lokasi oleh Gubernur DKI Jakarta pada 19 Desember 2014 pun dianggapnya aneh. Sebab, sebelumnya terdapat tanda tangan akta pelepasan hak pada 17 Desember 2014.

‎Lebih lanjut dia mengatakan, tahapan pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras itu melanggar ketentuan‎, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah demi kepentingan umum dan Perpres Nomor 70 Tahun 2102 dan Perpres Nomor 40 tahun 2014.

Maka itu, penyataan Agus Rahardjo yang mengaku tak menemukan perbuatan melawan hukum itu dipertanyakannya.‎ “Kalau tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, Jikalau benar disampaikan seperti itu, dalam konteks fungsi pengawasan, kami ingin menanyakannya,” pungkas anggota Komisi III DPR ini. (sin)