Kini Bayar Pajak Bisa di Lokasi Razia, Ini Penjelasan Gubernur Sumbar

Berita11 Views

Kabarin.co, Padang-Pemerintah Provinsi Sumatera mendukung razia terpadu kendaraan bermotor digelar secara rutin.

Razia menjadi salah satu instrument melihat tingkat kepatuhan masyarat dalam mematuhi peraturan, salah satunya membayar pajak.

“Kita bisa melihat bagaimana masyarakat mematuhi regulasi yang berlaku, baik itu regulasi yang berkaitan dengan lalu lintas maupun regulasi tetang pajak daerah,”sebut Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi, Kamis (19/5/2022).

Guna memudahkan masyarakat yang terjaring razia kandaraan bermotor yang terkendala dalam menunaikan kewajibannya, Bapenda Sumbar menempatkan petugas layanan di titik razia. Tidak hanya pajak, Kepolisian juga menempatkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dikatakannya, secara umum tujuan razia terpadu diharapkan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan kepatuhan dalam melakukan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Saat razia dilaksanakan, di titik lokasi razia dibuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan dan layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang akan memperpanjang SIM,”ujarnya.

Razia dikomandoi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik. MH. Selain itu juga melibatkan Jasa Raharja Sumatera Barat dan POM TNI Angakatan Darat.

Dijelaskannya, razia tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan pada sejumlah titik di Sumbar. Terutama di Kota Padang. Dengan adanya razia tersebut diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk memnuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

Penghapusan Denda Pajak

Sebelumnya, untuk meringankan masyarakat untuk membayar pajak, Pemprov Sumbar memberlakukan penghapusan denda pajak. Penghapusan denda itu dimulai sejak 2021 lalu. Terakhir Pemprov Sumbar memutuskan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Juni 2022.

Perpanjangan tersebut adalah perpanjangan yang kedua kali. Pertama kali penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan sejak September 2021 hingga Desember 2021, kemudian diperpanjang hingga 15 Maret 2022, kini diperpanjang lagi dari 15 Maret 2022 hingga 15 Juni 2022.

“Ini adalah bentuk relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Karena kita pemerintah sadar dengan kondisi masyarakat kita yang dilanda pandemi covid-19. Mudah-mudahan dengan penghapusan denda pajak ini meringankan beban masyarakat, kemudian tetap taat pajak,”sebutnya.

Dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat membayar pajak. Selain itu juga mendorong kendaraan yang selama ini sudah mati pajak, kemudian membayar kembali.

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendongkrak capaian target pendapatan daerah Sumbar. Karena, selama ini ada kecenderungan masyarakat masih menggunakan plat nomor dari luar Sumbar. Sementara kendaraan itu beroperasi di Sumbar, padahal jika dipindahkan menjadi plat nomor Sumbar, maka pendapatan pajaknya akan masuk Sumbar.

“Jadi dengan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke dua dari luar Sumbar, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat mengurusnya di Sumbar,”ujarnya.

Mendukung kebijakan tersebut, Gubernur Sumbar mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022.

Berupa Penghapusan Denda atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu serta Pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi. Pasalnya program tersebut diperpanjang hingga tanggal 15 Juni 2022.

Program ini berlaku di seluruh Kantor Bersama Samsat di Sumatera Barat. Kantor Samsat tersebar di 18 kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Selain Samsat Induk, terdapat juga Samsat Nagari, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mall Pelayanan Publik dan Samsat Gerai. Kunjungi Kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Tentu itu semua ,harus melengkapi persyaratan, kami berharap kepada para wajib pajak kendaraan ayo ke samsat terdekat sebelum tanggal 15 Juni 2022,mumpung ada yang gratis,”pintanya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumbar Kombespol Hilman Wijaya, SIK MH, .engatakan bahwa tujuan kegiatan razia terpadu ini diharapkan peningkatan kepatuhan masyarakat  dalam berkendara di jalan raya dan kepatuhan dalam melakukan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Saat razia dilaksanakan, di titik lokasi razia dibuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan dan layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang akan memperpanjang SIM.(*)