KPK Resmi Tetapkan M Sanusi sebagai Tersangka Pencucian Uang

kabarin.co – Penyidik KPK menambah sangkaan terhadap M Sanusi. Anggota DPRD DKI Jakarta itu kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap reklamasi.

“Penyidik telah mempunyai bukti yang cukup dengan menetapkan MSN sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).

M Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2016. Hari ini penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan perdana terkait kasus tersebut dengan memanggil 10 orang saksi.

Penyidik KPK pun telah melakukan beberapa penyitaan terkait kasus tersebut. Namun Priharsa tidak membeberkan apa saja harta kekayaan milik M Sanusi yang telah disita KPK.

“Secara detail apa saja aset-asetnya tidak dapat saya sampaikan. Yang jelas ada beberapa aset yang sudah disita penyidik,” kata Priharsa.

Namun diketahui sejumlah aset milik M Sanusi yang disita KPK berupa mobil dan uang. KPK masih akan terus melacak keberadaan aset milik M Sanusi yang diduga berkaitan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang.

Sangkaan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta. Dalam perkara tersebut, M Sanusi diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land selaku salah satu perusahaan pengembang pulau reklamasi.

Sanusi Terancam Dimiskinkan

Ketua Komisi D DPRD dari Fraksi Partai Gerindra yang sudah mengundurkan diri Mohama‎d Sanusi terancam dimiskinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ihwal ini akan terjadi setelah KPK resmi mengumumkan penetapan Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‎Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan ‎kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi dan zonasi Pantai dan Teluk Jakarta dan hasil gelar perkara (ekspose) akhir KPK resmi menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka pencucian uang.

Sanusi diduga secara aktif melakukan perbuatan TPPU di antaranya berupa menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayar, mengalihkan harta kekayaan diketahui dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dan sumber uang tersebut.

“Sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka MNS sebagai anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 ditandatangi (pimpinan KPK) pada 30 Juni 2016 ,” kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Atas perbuatannya, Sanusi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Priharsa melanjutkan, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah aset atau harta kekayaan Sanusi terkait perkara TPPU. “Yang sudah disita di antaranya barang bergerak, mobil, dan uang. Informasi detail saya belum dapat, nanti saya tanya ke penyidik,” bebernya.

Sanusi sebelumnya ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka penerima suap Rp2 miliar dari ‎Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant to President Director PT APLN Trinanda Prihantoro.

Ariesman dan Trinanda yang sudah berstatus terdakwa kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi dan zonasi Pantai dan Teluk Jakarta kini sudah dipecat.

Priharsa melanjutkan, KPK tidak akan berhenti pasca penetapan Sanusi sebagai tersangka TPPU. Sebab, penyidik bersama Tim Asset Tracing masih terus memburu sejumlah aset atau harta kekayaan milik Sanusi yang diduga merupakan hasil korupsi.

Dia memastikan, KPK pasti akan menyita seluruh aset Sanusi bila sudah ditemukan dan divalidkan berasal dari hasil korupsi.

“Saya belum dapat detil penelusuran aset milik MSN sampai berapa tahun ke belakang. Jika ditemukan diduga berasal dari hasil tipikor tentu akan disita. Pelacakan aset diintensifkan, akan dilakukan pengamanan aset, bisa penyitaan, blokir, dan lain-lain,” tegasnya.

Berdasarkan sejumlah perkara TPPU yang sudah pernah ditangani dan dibawa KPK ke Pengadilan Tipikor, KPK selalu berhasil menuntut dan merampas atau memiskinkan koruptor lewat putusan majelis hakim.

Priharsa menambahkan, Menurut Priharsa, menuturkan, penerapan Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana terhadap Sanusi bukan tanpa alasan. Pasalnya perbuatan pencucian uang Sanusi dilakukan bersama atau turut serta dengan pihak lain.

Disinggung apakah perbuatan Sanusi dilakukan bersama kakak kandungnya sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI dan Ketua Balegda M Taufik, Priharsa bergeming. “Sampai sekarang masih MSN,” tandasnya.
Priharsa menuturkan, Senin ini penyidik memeriksa 10 saksi untuk kepentingan penyidikan TPPU Sanusi. Salah satunya yakni Direktur Legal PT APLN Miarni Ang.

Krisna Murthi selaku kuasa hukum Mohamad Sanusi tampak kaget atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia mempertanyakan TPPU yang sangkaan terkait hasil penerimaan yang mana dan apakah penerimaan dari PT APLN atau bukan.

Krisna juga menanyakan pasal apa yang digunakan KPK. Selebihnya dia tidak mau memberikan komentar. (det/sin)