kabarin.co – Jakarta, Penyanyi cantik Syahrini menjadi sasaran kritik netizen di media sosial, hal ini lantaran aksinya yang melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan tol di Surabaya. PT Jasa Marga pun menyesalkan hal ini. Syahrini disebut melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.
“”Menurut aturan UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,” kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, Rabu (7/3/2018).
Foto di Pinggir Jalan Tol, Syahrini Terancam Pidana
“Terkait hal ini, penggunaan bahu jalan hanya digunakan untuk keperluan darurat. Jika ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan, yang bersangkutan membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain,” sambungnya.
Pelanggaran yang dilakukan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)’.