Banding Dikabulkan, Vonis Jennifer Dunn Jadi 10 Bulan Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan,” lanjut bunyi amar putusan.

Sebelumnya, Jennifer Dunn dalam sidang putusan kasus narkoba dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp800 juta.

Baca Juga :  Makin Dekat, Ayu Dewi Ungkap Status Luna Maya dengan Ryochin

Pidana penjara yang didapat Jennifer Dunn jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU hanya menuntut Jedun dipidana 8 bulan. (epr/oke)

Baca Juga:

Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Jennifer Dunn Dikabarkan Hamil, Teman Satu Sel Ungkap Fakta Sesungguhnya

Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Terancam Penjara Seumur Hidup!