Banding Dikabulkan, Vonis Jennifer Dunn Jadi 10 Bulan Penjara

kabarin.co – Jakarta, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding artis Jennifer Dunn terkait kasus narkoba. Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung yang dikutip dari Okezone, Kamis (23/8/2018), Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No. 350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding,” demikian bunyi amar putusan atas banding Jennifer Dunn.

Baca Juga :  Datangi MUI, Raffi Ahmad Sampaikan Permintaan Maaf

Banding Dikabulkan, Vonis Jennifer Dunn Jadi 10 Bulan Penjara

Vonis atas Jennifer Dunn sendiri disahkan oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Riparasada. . Ketiganya menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Setelah banding Jennifer Dunn dikabulkan, vonis untuknya pun berkurang drastis. Wanita yang akrab disapa Jedun itu yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 10 bulan.