kabarin.co – Presenter Kriss Hatta baru saja menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, 9 April 2019. Ia ditemani dengan teman perempuanya, Tiara dan pengacaranya, Indra Tarigan dan Ricky Barus.
Tak lama usai diperiksa, Kriss dibawa menggunakan mobil tahanan. Kriss diam seribu bahasa. Ia diduga bersalah atas laporan pihak Hilda Vitria mengenai pemalsuan surat nikah.
Kriss Hatta Ditahan Atas Kasus Surat Nikah dengan Hilda Vitria
Pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan berpendapat kliennya tidak dijemput paksa saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bekasi. Menurut Indra, Kriss juga akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Tidak ada yang namanya menyerahkan diri. Pemanggilan tidak ada dijemput paksa, selama ini kan kooperatif. Kriss Hatta orangnya kuat lho, dari Kejaksaan dilimpahkan ke Pengadilan ya kita ikutin saja prosesnya,” kata Indra.
Dilansir dari VIVA, Kriss akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal selama 20 hari ke depan. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Irfan Jaya mengatakan jika berkas permasalahan Kriss akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.