Ditangkap Polisi, Jefri Nichol Simpan Ganja 6 Gram

kabarin.co – Jakarta, Polres Metro Jakarta Selatan memberikan keterangan resmi perihal penangkapan terhadap aktor Jefri Nichol. Kombes Pol Indra Jafar sekalu Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan penangkapan Jefri dilakukan Senin 22 Juli 2019 malam di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta.

“Semalam memang kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalnya,” ujar Indra di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga :  Gara-gara ‘Kucing’, Anggita Sari Dipolisikan Teman Prianya

Ditangkap Polisi, Jefri Nichol Simpan Ganja 6 Gram

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja. Indra mengatakan, total ganja yang diamankan dari Jefri mencapai enam gram.

“Yang jelas kita sudah menemukan kepemilikan dari barang tersebut seberat 6,01 gram,” terangnya.

Tapi untuk saat ini, Indra belum dapat memberikan banyak keterangan seputar penangkapan Jefri Nichol. Karena tim penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap Jefri.

Baca Juga :  Kriss Hatta Ngaku Gauli Hilda Vitria Ribuan Kali, Billy Syahputra Geram

“Saat ini masih pengembangan,” pungkas Indra Jafar.