kabarin.co – Jakarta, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami menjadi 40 hari. Menurut kuasa hukum Pablo dan Rey, Muhammad Burhanuddin, masa tahanan kliennya diperpanjang karena proses penyidikan belum selesai.
“Ya kalau tahap awal kan harusnya 20 hari, yang ke dua 40 hari, kalau proses penyidikan belum selesai maka diperpanjang 40 hari,” jelas Burhanuddin lewat sambungan telepon, Jumat (2/8/2019).
Masa Tahanan Pablo Benua dan Rey Utami Diperpanjang 40 Hari
Menanggapi penambahan masa tahanan kliennya, Burhanuddin sejatinya merasa tidak perlu menunjukkan reaksi berlebih. Tapi di sisi lain, dia tetap menyayangkan adanya tambahan pasal yang membuat Pablo dan Rey harus ditahan.
“Ya saya menyayangkan sih, karena sebenarnya kan pelapornya Fairuz, dia kan merasa dicemarkan namanya. Kalau merasa dicemarkan nama baiknya itu kan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Nah kalau dia pakai ayat 3 otomatis kan ancamannya cuma empat tahun. Kalau empat tahun enggak bisa ditahan sebenarnya,” jelas dia.
“Cuma penyidik digabung sama ayat 1 yang asusilanya, nah asusila itu masuknya 6 tahun tahanan. Itu yang buat adanya tahanan,” lanjut Burhanuddin.
Menurutnya jika ditelusuri dari kerugian Fairuz selaku pelapor, Burhanuddin menilai kliennya cukup dikenakan pasal pencemaran nama baik yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Kalau menuruti keinginan pelapor ya enggak ditahan, kan merasa dihina dan difitnah gitu,” katanya lagi.
Meskipun demikian, Burhanuddin mewakili Pablo Benua dan Rey Utami menyatakan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mengingat untuk saat ini, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan untuk Rey juga belum bisa diproses.
“Belum dikabul, kan masih ada 40 hari, masih ada seminggu, dua minggu. Kita masih berupaya terus dan berharap ada kewenganan penyidik untuk penangguhan Rey, yang utamanya Rey Utami,” pungkas Burhanuddin. (epr/oke)
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Pablo Benua Tersangka Kasus Penggelapan Mobil
Tulis Surat dari Tahanan, Pablo Benua: Barbie Kumalasari Layak Jadi Tersangka
Rey Utami dan Pablo Benua Terbukti Palsukan Keterangan Lulus Sensor di Vlog ‘Ikan Asin’