Masa Tahanan Pablo Benua dan Rey Utami Diperpanjang 40 Hari

kabarin.co – Jakarta, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami menjadi 40 hari. Menurut kuasa hukum Pablo dan Rey, Muhammad Burhanuddin, masa tahanan kliennya diperpanjang karena proses penyidikan belum selesai.

“Ya kalau tahap awal kan harusnya 20 hari, yang ke dua 40 hari, kalau proses penyidikan belum selesai maka diperpanjang 40 hari,” jelas Burhanuddin lewat sambungan telepon, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga :  Masa Tahanan Galih Ginanjar Diperpanjang

Masa Tahanan Pablo Benua dan Rey Utami Diperpanjang 40 Hari

Menanggapi penambahan masa tahanan kliennya, Burhanuddin sejatinya merasa tidak perlu menunjukkan reaksi berlebih. Tapi di sisi lain, dia tetap menyayangkan adanya tambahan pasal yang membuat Pablo dan Rey harus ditahan.

“Ya saya menyayangkan sih, karena sebenarnya kan pelapornya Fairuz, dia kan merasa dicemarkan namanya. Kalau merasa dicemarkan nama baiknya itu kan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Nah kalau dia pakai ayat 3 otomatis kan ancamannya cuma empat tahun. Kalau empat tahun enggak bisa ditahan sebenarnya,” jelas dia.