Jeremy Thomas Jadi Tahanan Kota Kasus Dugaan Penipuan

kabarin.co – Jakarta, Aktor Jeremy Thomas resmi jadi tahabab kota terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Alexander Patrick Morris. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna di kantornya, Selasa (22/10/2019).

“Perkara terkait tersangka Jeremy Thomas dikenakan Pasal 372 378 KUHP. Penyidik tidak melakukan penahanan, tapi penahanan kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Bantah Jadi Cepu, Begini Hubungan Sebenarnya Nikita Mirzani dengan Polisi

Jeremy Thomas Jadi Tahanan Kota Kasus Dugaan Penipuan

Anang dalam lanjutannya menjelaskan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan tahanan kota Jeremy Thomas dengan sejumlah alasan. Diantaranya seperti kesiapan sang istri melakukan penjaminan serta pernyataan aktor 48 tahun yang siap bersikap kooperatif mengikuti proses hukum.

“Ada jaminan dari pihak keluarga yaitu istrinya. Yang bersangkutan juga kooperatif akan menghadiri persidangan dan tidak akan merusak barang bukti,” jelas Anang.

Baca Juga :  Josscy Aartsen, Pria Blasteran Belanda Tunangan Rina Nose?

Seiring penetapan status tahanan kota terhadap Jeremy Thomas, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor setiap pekan. Tapi tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai setiap hari apa ayah Axel dan Valerie Thomas harus melapor.