Atas laporan Dipo Latief, Nikita Mirzani dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara.
Proses Penyelidikan yang Lama
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama tak membantah proses kasus penganiayaan Nikita Mirzani memakan waktu yang cukup lama. Alasannya, karena kepolisian cukup terkendala dalam pemeriksaan para saksi.
“Jadi proses pemanggilan saksi, termasuk terlapor dan pelapor harus dilakukan beberapa kali. Karena terkendala kesibukan masing-masing,” tutur Bastoni.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani kepada Dipo Latief terjadi pada 5 April 2018. Bastoni menjelaskan, kala itu sang aktris membuntuti Dipo dan menghentikan mobilnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Saudari NM ini marah-marah dan melemparkan asbak ke arah DA yang membuat dahinya memar dan mengalami luka kecil. DA kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jaksel.”
(epr/oke)
Baca Juga:
Ditetapkan Sebegai Tersangka, Nikita Mirzani Akan Jadi Tahanan Kejaksaan?
Babak Baru, Nikita Mirzani Bongkar Nama Artis yang Rezekinya ‘Dimatikan’ Andhika Pratama