“Dari hasil pemeriksaan FM, psikotropika Happy Five dibawa dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan hand carry dan saat ini kami masih terus mendalami lagi guna proses penegakan hukum yang lebih luas lagi” tutur Arif.
Ririn Ekawati ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu di Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain Ririn, polisi juga turut meringkus dua orang lainnya, yakni ITY dan DN.
Dari ketiganya, polisi menetapkan ITY dan DN sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 60 subsidair Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (epr/cnn)
Baca Juga: