Polisi: Hasil Tes Rambut Ririn Ekawati Negatif Narkoba

“Dari hasil pemeriksaan FM, psikotropika Happy Five dibawa dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan hand carry dan saat ini kami masih terus mendalami lagi guna proses penegakan hukum yang lebih luas lagi” tutur Arif.

Ririn Ekawati ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu di Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain Ririn, polisi juga turut meringkus dua orang lainnya, yakni ITY dan DN.

Baca Juga :  Kunjungi Makam Andi Seventeen, Erix Soekamti Cerita Didatangi Lewat Mimpi dan Bunga Gerak Sendiri

Dari ketiganya, polisi menetapkan ITY dan DN sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 60 subsidair Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (epr/cnn)

Baca Juga:

Ririn Ekawati Sempat Muntahkan Pil Happy Five Pemberian Asistennya, Ada 6 Artis Jadi Incaran Polisi Akibat Narkoba

Polisi Temukan Psikotropika di Rumah Ririn Ekawati

Baca Juga :  'Nemplok' ke Dimas Beck, Iis Dahlia Banjir Cibiran Pedas

Asisten Sebut Ririn Ekawati Konsumsi Narkoba