Setelah kedua pelaku diamankan di Kodim 1504/Ambon, Polda Ambon melakukan koordinasi agar keduanya dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
“Karena namanya orang tua punya anak, artinya pasti dicari, diamankan, terus hanya bersifat pembinaan, sekaligus diselesaikan permasalahan di antara mereka berdua dengan melibatkan keluarga,” jelas Henny.
“Nah kami dari pihak Siber (Ditreskrimsus) mendatangi Jendam (Kodim Ambon) tadi pagi untuk berkoordinasi, dengan meminta agar yang bersangkutan dihadirkan ke kantor Ditreskrimsus untuk hanya sebatas klarifikasi awal, karena memang atas perbuatan mereka sudah viral ke mana-mana. Kami dari Ditreskrimsus sendiri menghadirkan untuk klarifikasi,” lanjutnya.
Sejoli ‘es batu’ itu didampingi kedua orang tua saat diperiksa di Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus video viral di kalangan masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video sejoli yang disebut pasangan ‘es batu’ di Kota Ambon berhubungan intim sambil live di media sosial (medsos). Video live pasangan mesum itu semakin menjadi perbincangan karena keduanya menggunakan es batu sebagai alat bantu seks.