Luhut: Paling Lambat Bulan Juli Presiden Umumkan Kapolri Baru

kabarin.co, Jakarta  – Luhut Binsar Panjaitan mengatakan paling lambat Juli mendatang Presiden akan memutuskan pengganti Badrodin Haiti.

Pengumuman keputusan presiden tersebut menyusul setelah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluarkan nama calon Kapolri untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo pada bulan Juni 2016 mendatang.

“Tadi rapat bersama Ketua Kompolnas (Luhut Pandjaitan). Beliau ancar-ancar, bulan Juni sudah keluar nama,” ujar salah satu Komisioner Kompolnas Yotje Mende di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (27/5/2016).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan segera menentukan pemegang jabatan Kepala Kepolisian RI selanjutnya. Setidaknya pada awal Juli 2016, kata Luhut, Presiden RI Joko Widodo sudah memilih Kapolri berikutnya.

“Paling lambat Juli Presiden memutuskan,” kata Luhut sebelum meninggalkan kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/5).

Menurut Yotje, saat ini Kompolnas sendiri masih menunggu keputusan sidang dewan kepangkatan dan jabatan tinggi atau Wanjakti.

“(Mempertahankan Jenderal Badrodin Haiti atau diganti perwira tinggi lainnya) itu yang belum kami tahu. Kami menunggu Wanjakti dulu,” ujar Yotje.

Meski begitu, opsi mempertahankan Badrodin sebagai Kapolri juga dinilai sesuai peraturan, yakni Pasal 30 ayat (22) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Badrodin sedianya pensiun pada Juli 2016 saat genap berusia 58 tahun. Dalam Pasal 30 ayat (2) 2002 UU Polri disebutkan usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 tahun.

Dengan demikian, Badrodin harus melepaskan jabatannya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Namun jabatan Kapolri masih bisa dipertahankan Badrodin hingga dua tahun ke depan. Hal itu merujuk pada Pasal 4 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003, yang menyebutkan batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.

Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan itu meliputi bidang identifikasi; laboratorium forensik; komunikasi elektronika; sandi; penjinak bahan peledak; kedokteran kehakiman; pawang hewan; penyidikan kejahatan tertentu; navigasi laut/penerbangan. (mfs)