Pengamat: Ahok Bohong Soal Diskresi

Politik39 Views

kabarin.co, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis, menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berbohong dalam menggunakan hak diskresi (kebebasan mengambil keputusan) dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Margarito, Ahok berlingdung di balik kewenangan diskresi  mengacu pada Undang Undang 30 tahun 2014 yang terbitnya pada September. Sementara kontribusi tambahan pada Maret 2014.

“Ahok itu bohong, itu dia. Kalau pun penetapan dilakukan setelah ada Undang Undang Nomor 30 tahun 2014, tetap saja tindakan yang dia lakukan itu salah,” kata dia, Jum’at (27/5).

Ia mengatkaan, kesalahan tindakan Ahok tersebut jelas salah karena tidak memenuhi keempat syarat seperti UU 30 tahun 2014.  “Salah karena tidak memenuhi syarat,” ujar dia.

Ia menuturkan, salah satu di antara syarat yang harus  dipenuhi untuk melakukan diskresi itu adalah tindakan diskresi itu harus sesuai sesuai dengan asas-asas pemerintah yang baik, tidak  menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, harus ada niat baik.

“Keempat syarat itu bersifat akumulatif, bukan bersifat alternatif yang bisa dipilih salah satu di antaranya, tidak begitu,” jelas dia. (rep)