Rencana Serahkan Pulau kepada Asing adalah Bentuk Kesesatan Berpikir

Nasional3 Views

kabarin.co, JAKARTA-Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan pihak asing boleh mengelola bahkan memberi nama 4.000 pulau yang berada di Indonesia. Hal ini menurutnya dapat membuka banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian.

Ditambahkan oleh Luhut, penamaan pulau oleh pihak asing, tidak akan menjadi masalah sepanjang pulau-pulau tersebut tidak dijual kepada pihak asing.

Rencana pemerintah yang diungkap Menko Luhut Binsar Pandjaitan ini menuai kritikan dari berbagai kalangan. Upaya tersebut dinilai melanggar konstitusi dan mengancam kedaulatan Indonesia.

Bentuk kesesatan berfikir
Walau alasan pemerintah demi investasi dan pemasukan bagi kas negara, anggota DPR RI Heri Gunawan dari fraksi Partai Gerindera menilai pengelolaan ribuan pulau yang dipercayakan kepada negara asing adalah bentuk kesesatan berfikir.

“Dari 4.000 pulau tak bernama yang disebut-sebut akan ditawarkan kepada asing pengelolaannya adalah bentuk kesesatan berpikir.”

“Mestinya yang bertanggung jawab mengelola itu adalah pemerintah nasional, bukan asing,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/1).

Menggadaikan diri kepada pihak asing
Direktur Eksekutif National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, mengatakan“Apapun namanya, meski cuma menyewakan, ini seperti melepas kedaulatan kita yang diberikan pada orang asing,”

Apalagi, kata dia, jika pemerintah sampai menyerahkan penamaan pulau yang dikelola tersebut kepada pihak asing seperti yang diucapkan Menko Luhut. “Terlalu berlebihan, terkesan kita menggadaikan kepada pihak asing,” tegasnya.

Bertentangan dengan Undang-undang
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. Menurutnya, pemerintah harusnya mengeluarkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, ia meminta rencana ini dikaji ulang.

Sementara Dede Yusuf, Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan, pemerintah terkait amanat UUD 1945. Di mana, pada pasal 33 ayat 3 menyebutkan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Artinya, kata dia, penyerahan pulau kepada asing meskipun hanya sementara telah melanggar konstitusi dan UUD 1945. Apalagi, proses pengawasan aktifitas pulau tersebut pun akan sulit dilakukan dan berisiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (mfs)

Luhut: Negara Tidak Menjual Pulau tapi Asing Bebas Memberi Nama