Luhut Kecewa dengan Minimnya Smelter milik PT Freeport Indonesia

kabarin.co – Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengaku kecewa dengan minimnya progres fasilitas pemurnian (smelter) milik PT Freeport Indonesia.

Luhut menerangkan, sampai saat ini progres smelter Freeport masih sebesar 14 persen. Yang lebih membuat ia kecewa, sampai saat ini belum ada aktivitas konstruksi yang dilakukan Freeport di Gresik.

“Pembangunan smelter ini mengecewakan, tapi kami pasti akan kejar lagi. Tidak ada ruang lagi bagi mereka, kami akan tekan,” ujar Luhut di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (1/9).

Lebih lanjut ia menerangkan, Freeport dianggapnya malas melanjutkan smelter karena menunggu perpanjangan Kontrak Karya (KK) yang habis pada tahun 2021 mendatang.

Menurut Luhut, Freeport mau melanjutkan smelter jika sudah ada kepastian perpanjangan kontrak karya, di mana negosiasinya akan mulai dilakukan tahun 2019 mendatang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no. 77 tahun 2014

“Sudah berpuluh tahun mindset Freeport ini bisa menekan pemerintah. Kali ini, pemerintah tidak bisa ditekan. Kami akan segera carikan solusinya,” kata Luhut.

Selain itu, ia juga tidak mau berpolemik terkait Menteri yang memberikan perpanjangan izin konsentrat Freeport. Menurut Luhut, siapapun menterinya, perpanjangan rekomendasi ekspor bisa dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, sesuai Peraturan Menteri ESDM no. 5 tahun 2016.

Di samping itu, masalah perpanjangan izin ekspor ini sudah terjadi di masa lalu. Maka dari itu Luhut menganggap, pemerintah akan tegas menentukan sikap terhadap Freeport setelah ini.

“Yang lalu biarkan saja, lebih baik mari selesaikan bersama-sama yang ada di depan,” katanya.

Sebagai informasi, kewajiban membangun smelter merupakan implementasi turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid tersebut, pemerintah melarang adanya kegiatan ekspor untuk beberapa komoditas termasuk konsentrat tembaga, emas dan perak yang diproduksi Freeport.

Namun menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014, Freeport masih diperbolehkan mengekspor konsentrat dengan memenuhi sejumlah prasyarat.

Pada bulan Juli tahun lalu, Freeport menyatakan kemajuan proyek yang diproyeksikan menelan investasi hingga US$ 2,3 miliar telah mencapai 11,5 persen. Dengan demikian, maka kemajuan pembangunan Smelter Freeport hanya 2,5 persen dalam setahun belakangan.(cnn)

Baca Juga:

PT Freeport Indonesia Mendapat Perpanjangan Ekspor Konsentrat Hingga 11 Januari 2017

Luhut Menyatakan, Revisi PP 79/2010 Difinalisasi Minggu Ini

Jokowi Copot Arcandra Tahar, Luhut Pandjaitan Ditunjuk Sebagai Plt Menteri ESDM