kabarin.co – Jakarta. Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beragendakan putusan sela dimulai. Dalam membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim bergantian untuk membacanya.
“Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela. Akan dibacakan secara bergantian,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi di awal sidang.
Sidang lanjutan ini digelar di gedung bekas Pengadila Negeri Jakarta Pusat di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidah dimulai pukuk 09.00 WIB.
Dwisarso mengatkan putusan sela yang akan dibacakan ini, berlandasan surat dakwaan yang disusun jaksa, eksepsi dari terdaksa dan kuasa hukum serta tanggapan JPU atas nota keberatan.
“Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan sebagai berikut…,” kata Dwiarso.
Pembacaan putusan sela kemudian ganti dibacakan oleh anggota majelis hakim Jupriyadi. Sampai berita ini diturunkan, pembacaan putusan sela masih berlangsung. (epr/det)
Baca Juga:
Ribuan Aparat Gabungan dan Mobil Water Cannon Kawal Sidang Lanjutan Ahok
Jelang Hadapi Putusan Sela, Kuasa Hukum Ahok: Enggak Ada Persiapan Khusus
Puluhan Wartawan Protes Pintu Ruang Sidang Ahok Tak Kunjung Dibuka
MA Resmi Pindahkan Lokasi Sidang Ahok, Dari Jakarta Pusat, ke Auditorium Kemenper
Media Asing Soroti Pengerahan Polisi Berpakaian Preman di Sidang Perdana Ahok
Sepekan Sidang Perdana Kasus Ahok, PN Jakarta Masih Pertimbangkan Tempat
Kasus Ahok Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara