Ma’ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu Soal Pernyataan Budek dan Buta

Politik7 Views

kabarin.co –  Calon wakil presiden Ma’ruf Amin di laporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Laporan itu dilakukan oleh advokat 08, atas pernyataan Ma’ruf Amin yang dianggap menyakiti tunanetra atau buta dan tunarungu atau tuli.

“Melakukan protes keras terhadap KH. Ma’ruf Amin, atas pernyataan politiknya selaku cawapres, yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang kerap mengkritik kinerja Presiden Jokowi sebagai orang-orang budek (tuli) dan buta,” kata pelapor, Bonny Syahrizal di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 14 November 2018.

Ma’ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu Soal Pernyataan Budek dan Buta

Pernyataan Ma’ruf itu, disampaikannya pada acara Peresmian Posko dan Deklarasi Relawan Barisan Nusantara (Barnus) di kawasan Cempaka Putih Timur, Jakarta, pekan lalu.

Bonny menilai, pernyataan Ma’ruf Amin tersebut telah menimbulkan banyak kritikan dan protes keras. Tak hanya berasal dari para penyandang disabilitas itu sendiri, yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kami melihat, Ma’ruf Amin telah melakukan penghinaan terhadap golongan masyarakat penyandang disabilitas, melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Dan, telah melanggar Undang-undang Pemilu. Dalam hal ini pasal 280 ayat (1) butir (c) butir (d) dan butir (e) junto pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (epr/viv)

Baca Juga:

Rumah Aspirasi Jokowi-Ma’ruf Amin Ingin Kurangi Ahli Maki-maki di Tahun Politik

Dilelang, Sorban KH Ma’ruf Amin Laku Rp 125 Juta

Ma’ruf Amin Siap Bertarung Memperebutkan Suara Kaum Milenial