Mengaku Ada Kriminalisasi, Grasi Antasari Bisa Dibatalkan

kabarin.co – Jakarta, Setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ansari Azhar membeberkan adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Namun, pengakuan Antasari Azhar itu harus didukung bukti yang kuat.

Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menegaskan, grasi Antasri Azhar yang dideri Jokowi bisa saja batal dengan adanya pengakuan dugaan kriminalisasi tersebut. Menurutnya, pemberian grasi adalah merupakan hak prerogatif Jokowi selaku Kepala Negara.

“Penasihat hukum Antasari Azhar harus paham bahwa grasi demi kemanusiaan hak prerogatif Presiden dan dapat dicabut kembali jika Antasari Azhar menyatakan ada kriminalisasi,” ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha, Kamis 16 Februari 2017.

Romli mengatakan sesuai hukum yang ada Antasari Azhar berhak menggugat adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya, Namun, dalam hukum acara menekankan harus ada bukti baru yang kuat.

“Seandainya Antasari Azhar memiliki bukti sebagai novum bagaimana konstruksi hukum acara jika diajukan, tapi yang bersangkutan sudah menerima grasi?” ucapnya.

Diketahui Antasari merupakan terpidana perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 18 tahun kurungan penjara.

Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis, 10 November 2016 usai mendapatkan bebas bersyarat. Antasari Azhar kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. (epr/oke)

Baca Juga:

SBY Sebut Antasari Sengaja Memfitnah Saya Agar Agus Kalah Dipilkada Besok

Antasari di Peringatkan Demokrat Berhenti Memojokkan SBY

Antasari Meminta Pak SBY Jujur Soal Kasus Kriminalisasinya