Adik Ipar Presiden RI Jokowi Tersangkut Kasus Suap Rp 1,9 Miliar

kabarin.co – Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo tiba-tiba muncul dan menghebohkan publik.

Arief disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadp Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menyelidiki peran adik ipar Jokowi itu dalam kasus dugaan suap kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan bernama Handang Soekarno.

Dilansir dari wartakota, Rajamohanan didakwa menyuap  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.

KPK mengakui Arif Budi Sulistyo terlibat dalam beberapa rangkaian kejadian yang dijelaskan dalam surat dakwaan tersebut.

Arif ditengarai bertindak sebagai penghubung.

“Nama Arif Budi Sulistyo diduga sebagai mitra bisnis terdakwa dan diduga mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/2/2017).

Dalam surat dakwaan, Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DPJ Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Arif huga disebut pernah mengadakan pertemuan denga Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, terkait persoalan pajak PT EKP.

Menurut Febri, keterlibatan Arif dalam perkara suap akan dibuktikan secara lebih jelas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa KPK juga akan membuktikan hubungan Arif dengan Muhammad Haniv.

“Termasuk apakah ada komunikasi yang membahas tax amnesty atau terkait kewajiban pajak PT EKP. Kami akan buktikan lebih jauh posisi yang bersangkutan dengan pertemuan yang dihadiri Dirjen Pajak,” kata Febri.

Sengaja nama Arif tak diumumkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pemeriksaan Arif Budi Sulistyo dalam penyidikan kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, tidak diumumkan kepada publik.

Nama Arif tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi yang disampaikan kepada wartawan.

“Untuk penyidikan memang dibutuhkan beberapa strategi penyidikan. Jadi ada beberapa saksi yang tidak diumumkan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Selasa (14/2/2017).

Febri membantah ada upaya KPK untuk menyembunyikan saksi.

Menurut Febri, beberapa nama saksi yang tidak diumumkan berdasarkan pertimbangan penyidik, agar pemeriksaan untuk menggali substansi perkara dapat lebih maksimal.

Febri menjelaskan pemeriksaan terhadap Arif Budi Sulistyo dilakukan pada pertengahan Januari 2017.

Menurut Febri, jika melihat dalam surat dakwaan, terdapat sejumlah peran dari orang-orang tertentu yang dianggap krusial terkait kasus suap kepada pejabat Ditjen Pajak.

Peran dari masing-masing orang yang disebut namanya dalam surat dakwaan akan dikonfirmasi lebih jauh dalam persidangan.

“Mulai dari hubungan perkenalan sejumlah pihak, pertemuan yang dihadiri Dirjen Pajak dan komunikasi terkait pengurusan pajak. Kami pandang itu sebagai hal penting yang harus dibuktikan di persidangan,” kata Febri. (epr/wrt)

Baca Juga:

ACTA Gugat Jokowi ke PTUN Karena Membiarkan Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur

Akhirnya Terungkap Alasan Jokowi Tidak Mau Memberhentikan Ahok Meski Sudah Berstatus Terdakwa

SBY Ingin Bertemu, Jokowi: Bisa Saja Asalkan Ada Perjajian Dahulu