Menteri Wiranto Akan Tindak Netizen Nakal Sebar Hoax

kabarin.co – Menteri Koordinator Bidang Polhukam Wiranto menyatakan bahwa pemerintah akan buat regulasi yang bisa berikan sanksi tegas kepada netizen “nakal” yang sebarkan berita hoax.

“‎Ya nanti kan ada sendiri pasal-pasalnya. Ini lagi dibentuk organisasinya, posturnya dibentuk, lalu mereka kerja tentu nanti ada pasal-pasal yang akan dipakai sebagai pedoman kerja itu,” kata Wiranto usai rapat kerja terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Mantan Panglima ABRI tersebut menyebutkan bahwa hal itu didasarkan reformasi anti hoax yang diberitakan sampai beberapa daerah di Indonesia, oleh sebab otu pemerintah akan segera ambil tindakan tegas.

“Tapi yang pasti ya sekarang dengan semangat antihoax sudah menyebar ke daerah. Mereka merasa perlu bahwa memang hal-hal yang menyangkut pemberitaan yang tidak benar, yang meresahkan masyarakat, yang harus dibasmi, karena kita hanya kehabisan energi kalau kita disibukkan untuk urusan hoax. Sehingga sumber-sumbernya harus kita hentikan,” tegas Wiranto.

Hukuman tersebut menyasar kepada orang yang sebarkan berita hoax. Nanti akan terkena pasal UU ITE.

“UU sudah ada kok. Kita itu mengacu pada UU itu untuk melaksanakan aksinya. ini hanya koordinasi kok,” pungkas mantan Ketua Umum Partai Hanura tersebut. (nap/okz)

Baca Juga:

Menteri Wiranto Berjanji Akan Awasi Operasi Pungli Sampai Indonesia Bebas Pungli

Wiranto : Ahok Mengatakan Ucapan Yang Tidak Seharusnya

Wiranto: Keadaan Sudah Dingin Jokowi Tidak akan Temui SBY