Metro  

Hari Ini, PN Jakut Gelar Sidang Perdana PK Ahok

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama dengan terpidana mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin (26/2) pagi. Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK.

Kendati demikian, Josefina tidak merinci alasan tersebut. “Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut,” kata Josefina dalam pesan singkatnya, Senin (26/2).

Baca Juga :  Anies Baswedan Pecat Wali Kota Jaktim Lewat WhatsApp, Sandi: Zaman Now!

Ahok melalui pengacaranya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Ahok kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Ahok pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017. (epr/rep)