kabarin.co – Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno digugat perdata oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Provinsi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusak sejak satu bulan lalu pada Rabu, 7 Februari 2017.
“Ya, benar. Silakan cek di SIPP,” kata Juru bicara Pengadilan Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir, dikutip dari Tempo pada Rabu, 7 Maret 2018.
Gara-gara Buat Surat tanpa Kop, Sandiaga Uno Digugat Dirut PDAM Sumatera Utara
Menurut data di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutedi menggugat Sandiaga tentang Surat Dukungan Wakil Gubernur yang Dituliskan di Atas Kertas Tanpa Kop Surat Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Tanpa Nomor Surat Tertanggal 29 November 2017.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 71/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Sidang perdana sedianya digelar hari ini, Kamis, 8 Maret 2018.
Sandiaga Uno mengaku tak mengetahui ihwal gugatan tersebut, ketika dikonfirmasi. “Menggugat saya? Pribadi? Saya cek dulu sama Biro Hukum, belum terima (suratnya) saya,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.