kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang Muhammad Rizki atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik karena memposting sebuah berita di salah satu media online dengan judul ‘Tersangka Muslim Cyber Army Diduga Ahokers’.
Kicauan Fahri Hamzah tersebut kemudian di retwit oleh Fadli Zon padahal dari pihak media online sudah mengklarifikasi dan meminta maaf atas kesalahan pemberitannya. Tapi, keduanya tak mengikuti langkah media tersebut untuk mengklarifikasi dan meminta maaf, bahkan postingan Fahri Hamzah yang diretwit Fadli Zon dibiarkan begitu saja.
Diduga Sebar Hoax, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dipolisikan
“Dalam hal ini salah satu media yang dikutip sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan, maka dari itu pihak media mengklarifikasi dan mencabut. Tapi yang amat kita sayangkan posisi FH dan FZ yang pejabat tetap mempertahankan berita hoax,” kata Rizki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2018).