Metro  

Video: PNS Kemenkumham Digerebek Selingkuh Oleh Istrinya

Erna mengtakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor tapi hak itu dilakukan usai  penyidik memintai keterangan dari saksi-saksi termasuk korban. “Terlapor berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kan baru dapat laporan satu pihak. Kita tidak tahu kasusnya kalau semua pihak belum diperiksa, tunggu saja setelah pemeriksaan,” katanya.

Sementara pengacara TA, Charles DL Pardede mengakui kliennya sempat melakukan penggerebekan didampingi oleh keluarganya, Polsek Bekasi Barat, ketua lingkungan, dan ketua keamanan terhadap TP dan FR. Kemudian, korban maupun pelaku sempat diamankan di Polres Bekasi Kota.

Baca Juga :  Dikepung Banjir, Kota Bekasi Lumpuh

Karena ini sudah tertangkap basah, dan terbukti terlapor sudah hidup serumah dengan wanita yang bukan istrinya. Bahkan keterangan terlapor,  bahwa mereka sudah nikah siri dan hamil 6 bulan. Ini sudah bisa di pidana dengan ketentuan pasal 284 dan 279 KUHP, kami harap pihak penyidik bisa cepat menangani perkara ini,” ungkap Charles.

Baca Juga :  Polisi Bantah Ada Penggerebekan di Rumah Tessa Kaunang

Charles menjelaskan, terlapor TP yang juga merupakan seorang PNS, yang mana dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 diatur bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau sebaliknya tanpa ikatan perkawinan sah. Sebab, kata Charles, terlapor bisa dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sesuai dengan PP 53 tahun 2010