Metro  

Anies Baswedan Akhirnya Resmi Tutup Hotel Alexis

kabarin.co – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan akhirnya mengambil sikap tegas terhadap Hotel dan Griya Pijat Alexis. Anies menyatakan Pemprov telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Dengan begitu Alexis kini tak dapat lagi beroperasi.

“Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel, menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1,” kata Anies di Balairung gedung Balai Kota DKI, Selasa, 27 Maret 2018.

Baca Juga :  Imlek, Hujan Akan Guyur Jakarta pada Siang Hari

Anies Baswedan Resmi Tutup Hotel Alexis

Anies menuturkan, dalan surat tersebut tertulis bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu 5×24 jam untuk menutup usahanya. Sehingga Alexis selambat-lambatnya harus menutup usahanya pada Rabu besok, 28 Maret 2018.

“Jadi diberi waktu lima kali dua puluh empat jam dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan,” kata Anies.