Anies menyatakan, lagkah ini ditempuh usai Premprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah, khususnya Pasal 14 Perda nomor 6 tahun 2015.
“Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kami tindaklanjuti. Kami lakukan pemeriksaan investigasi lengkap mengumpulkan seluruh informasi sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda (di Alexis),” ujarnya.
Anies menegaskan, Pemprov DKI akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran-pelanggaran perda. Terutama yang menyangkut praktik perdagangan manusia, praktek narkoba, praktik prostitusi, dan praktik perjudian.
“Pemprov DKI ingin mengirimkan pesan kepada semua, bahwa tindakan tegas akan kami kerjakan sebagaimana kami lakukan pada kasus ini. Dan kita berharap kepada semua, jangan teruskan pelanggaran-pelanggaran berat seperti ini,” ujar Anies.
Pemprov DKI, lanjut Anies, berharap PT Grand Ancol Hotel untuk mentaati keputusan yang telah dibuat. Pemprov DKI akan memberi waktu sampai dengan Rabu besok, 28 Maret 2018, untuk Alexis melakukan penutupan.