kabarin.co – Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut dua bos First Travel Andika dan Anniesa Hasibuan selaku Direktur First Travel selama 20 tahun penjara, karena terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dengan ini kami menuntut hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, karena terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan,” kata JPU Heri Jerman di PN Depok, Senin (7/4/2018).
Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp10 Miliar
Heri menjelaskan tuntutan maksimal yang dijatuhkan kepada Andika dan Anniesa Hasibuan berdasarkan dengan fakta persidangan dan telah memenuhi unsur yang pasal tersebut. Ia menyebutkan pasal yang diterapkan tidak jauh berbeda dengan dakwaan, hanya saja Pasal alternatif 372 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP yang di dakwakan tidak digunakan.
“Kami menuntut terdakwa dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.